Home Sekitar Kita Satresnarkoba Polres Muratara Bongkar Peredaran Sabu di Rawas Ulu

Satresnarkoba Polres Muratara Bongkar Peredaran Sabu di Rawas Ulu

Satresnarkoba Polres Muratara Bongkar Peredaran Sabu di Rawas Ulu

17
0
SHARE
Satresnarkoba Polres Muratara Bongkar Peredaran Sabu di Rawas Ulu

Satresnarkoba Polres Muratara Bongkar Peredaran Sabu di Rawas Ulu

InfoDaerahonlen | Muratara —
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Seorang pria berinisial S (45), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, berhasil diamankan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muratara/Polda Sumatera Selatan. 
Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Muratara melalui KBO Satresnarkoba Ipda Didian Perkasa menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Rawas Ulu. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sungai Baung.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu beserta alat yang digunakan untuk mengonsumsinya,” ujar Ipda Didian.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,05 gram bruto
3 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,43 gram bruto
1 buah pirek kaca berisi sabu seberat 1,52 gram bruto

7 buah korek api
1 alat hisap sabu (bong)
1 sekop sabu jenis pipet
Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif (+) mengandung narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang ada, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Muratara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara.

.Ast.